Dokumen ringkas yang menjelaskan landasan fiqih, akad, batas wajar imbalan Penggalang, dan praktik transparansi pada platform urunan sosial berbasis syariah.
Pedoman ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana sosial: amanah, keadilan, dan transparansi. Dalil pokok pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah mengacu pada QS. At-Taubah: 60 (delapan asnaf, termasuk amil), kaidah al-umûr bi maqâshidihâ (setiap urusan sesuai tujuannya), serta ketentuan fatwa dan peraturan perundangan terkait filantropi syariah dan wakaf.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, (untuk memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60)
Intinya, setiap kerja pengelolaan yang bermanfaat dan halal berhak mendapatkan ujrah (imbalan) yang wajar. Angka pasti tidak ditetapkan nash, namun praktik lembaga syariah modern memberi rujukan rentang wajar yang digunakan di kebijakan ini.
Pedoman syariah ini mengacu pada standar lembaga filantropi syariah dan ditinjau secara berkala bersama penasihat syariah untuk memastikan kepatuhan dan kemaslahatan.
| Jenis Urunan | Akad Syariah | Keterangan |
|---|---|---|
| Donasi sosial (infak/sedekah) | Wakâlah bil Ujrah | Penggalang mewakili platform menghimpun & menyalurkan dana, dengan imbalan (ujrah) wajar untuk biaya kerja lapangan. |
| Urunan zakat | Amil Zakat | Mengikuti QS. At-Taubah: 60; bagian amil maksimal 12,5% — ditujukan untuk pengelola lapangan, bukan platform. |
| Wakaf produktif | Nazhir | Bagian operasional maksimal 10% dari hasil pengelolaan (pokok wakaf tidak boleh berkurang). |
| Urunan usaha sosial | Mudharabah / Musyarakah | Nisbah berasal dari keuntungan, bukan dari modal donasi. |
Ujrah bersifat opsional — Penggalang dapat mengambil lebih kecil atau tidak mengambil sama sekali sesuai kebijakan program.
Setiap halaman program wajib mencantumkan pernyataan transparansi berikut:
"Sebagian kecil (maks. 10%) dari total donasi digunakan untuk biaya operasional penyaluran oleh pengelola program (Penggalang). Sisanya disalurkan 100% kepada penerima manfaat sesuai tujuan urunan."
Program: "Bantuan Pembangunan Musholla"
Total donasi: Rp100.000.000
Ujrah Penggalang (10%): Rp10.000.000
Disalurkan ke penerima manfaat: Rp90.000.000
Contoh ini bersifat ilustrasi. Rincian ujrah selalu dicantumkan di halaman program dan wajib dilaporkan penggunaannya.
UrunanKita.id membuka peluang kerja sama dengan lembaga dan perusahaan untuk mendukung program sosial. Seluruh dukungan sponsor tunduk pada prinsip halal, transparansi, serta tidak bertentangan dengan syariah. Penjelasan lengkap mengenai tata kelola sponsor, jenis dukungan, dan prosedur persetujuan tersedia di Halaman Ketentuan Sponsor & Kemitraan.