Disusun dengan prinsip amanah & transparansi

Pedoman Syariah UrunanKita.id

Dokumen ringkas yang menjelaskan landasan fiqih, akad, batas wajar imbalan Penggalang, dan praktik transparansi pada platform urunan sosial berbasis syariah.

Terakhir diperbarui: 21 Oktober 2025

1) Landasan Hukum & Fiqih

Pedoman ini berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana sosial: amanah, keadilan, dan transparansi. Dalil pokok pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah mengacu pada QS. At-Taubah: 60 (delapan asnaf, termasuk amil), kaidah al-umûr bi maqâshidihâ (setiap urusan sesuai tujuannya), serta ketentuan fatwa dan peraturan perundangan terkait filantropi syariah dan wakaf.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, (untuk memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. At-Taubah: 60)

Intinya, setiap kerja pengelolaan yang bermanfaat dan halal berhak mendapatkan ujrah (imbalan) yang wajar. Angka pasti tidak ditetapkan nash, namun praktik lembaga syariah modern memberi rujukan rentang wajar yang digunakan di kebijakan ini.

Pedoman syariah ini mengacu pada standar lembaga filantropi syariah dan ditinjau secara berkala bersama penasihat syariah untuk memastikan kepatuhan dan kemaslahatan.

2) Akad yang Digunakan

Jenis Urunan Akad Syariah Keterangan
Donasi sosial (infak/sedekah) Wakâlah bil Ujrah Penggalang mewakili platform menghimpun & menyalurkan dana, dengan imbalan (ujrah) wajar untuk biaya kerja lapangan.
Urunan zakat Amil Zakat Mengikuti QS. At-Taubah: 60; bagian amil maksimal 12,5% — ditujukan untuk pengelola lapangan, bukan platform.
Wakaf produktif Nazhir Bagian operasional maksimal 10% dari hasil pengelolaan (pokok wakaf tidak boleh berkurang).
Urunan usaha sosial Mudharabah / Musyarakah Nisbah berasal dari keuntungan, bukan dari modal donasi.

3) Ketentuan untuk Penggalang (Pengelola Urunan)

Batas Wajar Ujrah

  • Untuk donasi sosial (infak/sedekah): ujrah maksimal 10% untuk menutup biaya kerja lapangan (transport, koordinasi, dokumentasi, pembelian bahan, dll.).
  • Untuk zakat: mengikuti ketentuan amil maksimal 12,5% — porsi amil ditujukan untuk pengelola lapangan, bukan platform.
  • Untuk wakaf produktif: operasional maksimal 10% dari hasil pengelolaan (pokok wakaf tidak boleh berkurang).

Ujrah bersifat opsional — Penggalang dapat mengambil lebih kecil atau tidak mengambil sama sekali sesuai kebijakan program.

Transparansi yang Wajib

Setiap halaman program wajib mencantumkan pernyataan transparansi berikut:

"Sebagian kecil (maks. 10%) dari total donasi digunakan untuk biaya operasional penyaluran oleh pengelola program (Penggalang). Sisanya disalurkan 100% kepada penerima manfaat sesuai tujuan urunan."

Contoh Perhitungan

Program: "Bantuan Pembangunan Musholla"

Total donasi: Rp100.000.000

Ujrah Penggalang (10%): Rp10.000.000

Disalurkan ke penerima manfaat: Rp90.000.000

Contoh ini bersifat ilustrasi. Rincian ujrah selalu dicantumkan di halaman program dan wajib dilaporkan penggunaannya.

Kewajiban Pelaporan

  • Unggah ringkasan penggunaan dana dan dokumentasi kegiatan.
  • Rinci komponen biaya operasional (transport, administrasi, komunikasi, dokumentasi, dll.).
  • Seluruh laporan dapat diaudit oleh tim UrunanKita.id.

4) Ketentuan untuk Platform UrunanKita.id

Prinsip Platform

  • Seluruh donasi disalurkan kepada penerima manfaat sesuai tujuan program.
  • Platform tidak mengambil potongan apa pun dari donasi.
  • Penggalang Urunan gratis sepenuhnya untuk membuat dan mengelola urunan.
  • Dukungan operasional platform bersifat infaq sukarela dari donatur/penggalang dan dapat diabaikan.
  • Platform memastikan proses verifikasi kampanye, keamanan sistem, dan audit trail bagi transparansi.

Contoh Teks Dukungan Platform

"UrunanKita.id tidak mengambil potongan dari donasi dan gratis untuk penggalang. Jika berkenan, Anda dapat memberikan infaq sukarela untuk mendukung operasional platform agar semakin banyak program sosial bisa terbantu."

6) Tanya Jawab (FAQ)

Apakah ujrah Penggalang boleh lebih dari 10%?
Kebijakan platform menetapkan batas wajar maks. 10% untuk donasi sosial agar dana mayoritas tersalurkan kepada penerima manfaat. Pengecualian hanya atas persetujuan khusus dan alasan operasional yang sangat kuat.
Apakah ujrah ini wajib diambil?
Tidak. Ujrah adalah imbalan yang boleh diambil sebagai ganti biaya/tenaga. Penggalang diperkenankan mengambil lebih kecil atau bahkan nol bila semua biaya ditanggung pihak lain.
Bagaimana untuk program zakat?
Program zakat mengikuti ketentuan delapan asnaf. Bagian amil maksimal 12,5%. Penandaan program zakat harus jelas dan laporan penyaluran khusus.
Bagaimana untuk wakaf produktif?
Pokok wakaf tidak boleh berkurang. Biaya operasional diambil dari hasil pengelolaan dengan batas wajar maks. 10%.