Dokumen ini menjelaskan tata kelola sponsorship dan kemitraan UrunanKita.id, termasuk akad syariah yang digunakan, kategori sponsor, prosedur pengajuan, batasan etika, dan standar transparansi publik.
Sponsorship pada platform UrunanKita.id ditujukan untuk memperkuat ekosistem filantropi sosial, tanpa mengurangi independensi program dan hak penerima manfaat. Bentuk dukungan dapat berupa dana, barang, atau jasa (in-kind) selama memenuhi prinsip halal dan kemaslahatan.
Akad yang relevan dalam sponsorship antara lain: tabarru' (hibah), ju'ālah (imbalan atas jasa/eksposur), dan ijārah (sewa jasa/slot promosi). Produk/jasa sponsor yang diangkat dalam kolaborasi wajib halal dan tidak menyalahi etika Islam.
| Kategori | Contoh | Pengelola | Ketentuan |
|---|---|---|---|
| Sponsor Nasional/Korporasi | Bank syariah, FMCG halal, logistik | UrunanKita.id | Diatur terpusat (MoU), standar etika seragam. |
| Sponsor Lokal/Komunitas | Toko bangunan lokal, UMKM halal | Penggalang (dengan persetujuan platform) | Pengajuan via dashboard, wajib review halal. |
| Sponsor In-Kind (Barang/Jasa) | Material bangunan, jasa transport | Penggalang/Platform | Dilaporkan sebagai kontribusi non-cash, transparan. |
Setiap kolaborasi sponsor akan ditampilkan secara terbuka pada laman program terkait, meliputi: