Disusun sesuai prinsip halal, amanah, dan transparansi

Ketentuan Sponsor & Kemitraan

Dokumen ini menjelaskan tata kelola sponsorship dan kemitraan UrunanKita.id, termasuk akad syariah yang digunakan, kategori sponsor, prosedur pengajuan, batasan etika, dan standar transparansi publik.

Terakhir diperbarui: 24 November 2025

1) Pendahuluan & Landasan Syariah

Sponsorship pada platform UrunanKita.id ditujukan untuk memperkuat ekosistem filantropi sosial, tanpa mengurangi independensi program dan hak penerima manfaat. Bentuk dukungan dapat berupa dana, barang, atau jasa (in-kind) selama memenuhi prinsip halal dan kemaslahatan.

Akad yang relevan dalam sponsorship antara lain: tabarru' (hibah), ju'ālah (imbalan atas jasa/eksposur), dan ijārah (sewa jasa/slot promosi). Produk/jasa sponsor yang diangkat dalam kolaborasi wajib halal dan tidak menyalahi etika Islam.

2) Kategori Sponsor

Kategori Contoh Pengelola Ketentuan
Sponsor Nasional/Korporasi Bank syariah, FMCG halal, logistik UrunanKita.id Diatur terpusat (MoU), standar etika seragam.
Sponsor Lokal/Komunitas Toko bangunan lokal, UMKM halal Penggalang (dengan persetujuan platform) Pengajuan via dashboard, wajib review halal.
Sponsor In-Kind (Barang/Jasa) Material bangunan, jasa transport Penggalang/Platform Dilaporkan sebagai kontribusi non-cash, transparan.

3) Prosedur Pengajuan Sponsor

  1. Pengajuan: Penggalang mengisi form sponsor (nama perusahaan, produk/layanan, bentuk dukungan, nilai, masa berlaku, materi branding).
  2. Verifikasi: Tim UrunanKita.id menilai kepatuhan syariah dan etika (produk halal, tidak terkait riba/judi/rokok/pornografi/politik partisan).
  3. Persetujuan: Jika lolos, diterbitkan persetujuan tertulis (PKS/MoU). Opsi paparan logo dan pesan sponsor diatur proporsional.
  4. Implementasi: Sponsor ditampilkan di laman program & materi publikasi sesuai paket yang disepakati.
  5. Pelaporan: Kontribusi sponsor (cash/in-kind) dicatat terpisah dari donasi publik dan ditampilkan pada laporan program.
Catatan: Sponsor tidak boleh mensyaratkan penggunaan produk/jasa tertentu yang merugikan penerima manfaat atau menurunkan kualitas program. Rekomendasi teknis boleh dipertimbangkan selama tidak menyalahi prinsip keadilan & kemaslahatan.

4) Larangan & Etika Sponsor

5) Transparansi & Publikasi

Setiap kolaborasi sponsor akan ditampilkan secara terbuka pada laman program terkait, meliputi:

6) Tanya Jawab (FAQ)

Apakah sponsor boleh meminta produknya digunakan?
Boleh direkomendasikan selama halal dan bermanfaat, serta tidak memaksa dan tidak merugikan penerima manfaat. Keputusan akhir berada pada platform/Penggalang sesuai kemaslahatan.
Siapa yang mengatur sponsor?
Untuk sponsor nasional dikelola UrunanKita.id; dan sponsor lokal dapat diajukan Penggalang dengan persetujuan platform.
Apakah sponsor memotong donasi publik?
Tidak. Dana sponsor dicatat terpisah dari donasi publik dan tidak mengurangi hak penerima manfaat.